Pada rapat kerja dengan Komisi III (bidang hukum) di Gedung DPR, Jakarta ,10 Desember 2008 , Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat dengan No.Pol: ST/979/XI/2008 tertanggal 5 November 2008 yang pada intinya menjamin netralitas polisi saat digelarnya pemilu legislatif maupun Pilpres 2009. (Gatra On Line 10 Desember 2008).
Pernyataan , Bambang Hendarso tersebut tentu melegakan semua pihak karena memang polisi milik semua masyarakat dan bukan milik satu golongan tertentu , kalau sudah begini rakyat menjadi senang dan terayomi dan biasanya pada rangkaian acara PESTA RAKYAT dalam bentuk hajatan Pemilu Legislatif maupun PILPRES pada tahun 2009 suhu dan tensi politik memanas dan pengamanan sepenuhnya tanggung jawab polisi.
Kapolri juga telah melarang jajarannya untuk terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam berbagai kegiatan kampanye. Selain itu,berbagai prasarana dan aset yang dimiliki Polri juga telah dilarang digunakan parpol manapun untuk kepentingan mereka berkampanye.
Selain menyatakan tentang netralitas dan kesiapan jajarannya menghadapi agenda demokrasi di 2009 itu, Kapolri juga menjelaskan soal pembenahan internal yang tengah dilakukannya untuk mengangkat citra polri., berbagai kasus kriminal yang dilakukan oknum-oknum Polri telah diproses dan para pelakunya juga dibawa ke meja hijau.
Menurut Kapolri bahwa sepanjang Januari hingga November 2008, tercatat sebanyak 440 pelanggaran tindak pidana dilakukan oleh oknum anggota Polri, sebagian besar tindak pidana tersebut adalah kasus penipuan, perzinahan, pencabulan, perjudian, dan narkoba,. juga terdapat sekitar 6.610 pelanggaran disiplin yang meliputi penyalahgunaan wewenang, menghindar dari tanggung jawab dan mangkir dari tugas.
Mudah-mudahan dalam kenyataannya nanti Polri benar-benar netral sehingga dapat tercipta suasana yang Aman terkendali sehingga negara menjadi sejuk dan bebas dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
ANANG PRASONGKO
11 Desember 2008
Kapolri juga telah melarang jajarannya untuk terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam berbagai kegiatan kampanye. Selain itu,berbagai prasarana dan aset yang dimiliki Polri juga telah dilarang digunakan parpol manapun untuk kepentingan mereka berkampanye.
Selain menyatakan tentang netralitas dan kesiapan jajarannya menghadapi agenda demokrasi di 2009 itu, Kapolri juga menjelaskan soal pembenahan internal yang tengah dilakukannya untuk mengangkat citra polri., berbagai kasus kriminal yang dilakukan oknum-oknum Polri telah diproses dan para pelakunya juga dibawa ke meja hijau.
Menurut Kapolri bahwa sepanjang Januari hingga November 2008, tercatat sebanyak 440 pelanggaran tindak pidana dilakukan oleh oknum anggota Polri, sebagian besar tindak pidana tersebut adalah kasus penipuan, perzinahan, pencabulan, perjudian, dan narkoba,. juga terdapat sekitar 6.610 pelanggaran disiplin yang meliputi penyalahgunaan wewenang, menghindar dari tanggung jawab dan mangkir dari tugas.
Mudah-mudahan dalam kenyataannya nanti Polri benar-benar netral sehingga dapat tercipta suasana yang Aman terkendali sehingga negara menjadi sejuk dan bebas dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
ANANG PRASONGKO
11 Desember 2008



0 komentar:
Poskan Komentar