Bila saja calon konsumen sebelum memutuskan untuk memilih pembiayaan untuk kredit motor di Oto Finanance Kredit Motor (OFKM) dan membaca beberapa klasula yang tertera di Perjanjian Pembiayaan Konsumen atau dikenal dengan Perjanjian Kredit maka dapat dipastikan calon konsumen tersebut dapat mengurungkan niatnya tersebut. Tulisan ini bermaksud untuk berbagi pengalaman kepada para calon konsumen yang berencana untuk membeli motor dengan cara bayar kredit dimana lembaga finance tersebut sebagai pemberi fasilitas kredit, karena begitu anda beli motor dengan cara kredit maka anda akan tunduk dengan perjanjian kredit tersebut.
Pengalaman penulis yang mengambil kredit motor di “OFKM” devisi kredit motor cabang Cempaka Putih yang hingga saat ini masih berjalan merasakan hal-hal yang kurang nyaman. Betapa tidak karena ada keterlambatan pembayaran angsuran saja para penagih menelpon terus sehingga telinga jadi risih. Padahal dengan keterlambatan pembayaran angsuran saya dikenakan denda biaya keterlambatan sehingga disini ada dua sanksi keterlambatan yaitu didenda dan “diganggu” penagih yang kadang bicara seenaknya tanpa menghiraukan perasaan orang lain.
Dalam perjanjian kredit yang bertajuk PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN sebanyak empat halaman dengan huruf (font) ukuran 8 point terkesan kecil sehingga kadang kita malas membacanya dalam perjanjian itu dilampirkan juga jadwal pembayaran angsuran dengan metode pembayaran In Arrear Fixed Payment.
Dalam perjanjian tersebut diatur 14 pasal ketentuan atau klausula-klasula yang menurut Penulis Arogan dan kejam , dimana semua klasula tersebut memberatkan konsumen atau debitur sehingga terkesan kreditur maunya menang sendiri dan tidak ada ruang satupun yang seimbang antara kreditur dan debitur.
Ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur itu terlihat jelas dalam klausula dari pasal 1 hingga pasal 13 perjanjian tersebut sehingga jelas-jelas dapat merugikan debitur padahal seharusnya antara debitur dan kreditur harus seimbang hak dan kewajibannya.
Dalam perjanjian tersebut debitur harus tepat waktu dalam membayar angsuran, namun dalam kenyataannya dan dalam perjalanan waktu seorang debitur kondisi keuangannya ada kalanya pasang surut apalagi bila orang tersebut pekerjaannya berwiraswasta atau usaha sendiri, sehingga keterlambatan pembayaran angsuran terkadang mengalami keterlambatan. Seharusnya kreditur bijaksana dan mengerti akan kondisi debitur yang penting barang yang dibiayainya masih ada dan identitas serta alamat masih ada dan jelas.
Tingkah laku penagih kadang berlebihan menghadapi debitur yang membayar angsuran dengan kategori “ Pernah atau Sering Terlambat”, Padahal aturan main memberikan sanksi denda dan bunga yang tidak sedikit dan saya yakin keterlambatan itu terjadi karena ada masalah keuangan tentunya. Bila tindakan penagih kepada debitor terkesan berlebihan maka dapat terjadi kemungkinan yang tidak diinginkan dan dapat membuat masalah baru yang mungkin terjadi seperti penghinaan kepada debitor atau bertindak represip seolah-olah penagih tersebut merasa bahwa tagihan tersebut miliknya dia, padahal penagih tersebut hanya melakukan tugas penagihan bukan melakukan perbuatan di luar penagihan yang seharusnya dilakukan secara ramah dan persuasif atau menghimbau.
Seharusnya Kreditor tidak perlu khawatir karena kewajiban debitor dalam pasal 10 ayat 9 sudah menyerahkan Kwitansi Asli Kosongan (Blanko) rangkap tiga dibubuhi materai dengan nama dan tandatangan debitor serta Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tembusan faktur. Kalau sudah begini apa yang dikhawatirkan kepada seorang debitor.
Pasal-pasal yang mengerikan dalam perjanjian tersebut seharusnya tidak perlu arogan dan sekejam itu walaupun dalam pasal 12 tentang Berakhirnya Perjanjian disebutkan adanya pengakhiran perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur dan dengan embel-embel para pihak setuju melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) atau BW. Padahal pasal 1266 KUHPerdata tersebut isinya adalah : “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim…”. Pertanyaannya mengapa pasal 1266 KUHPerdata yang penting itu harus dilepaskan padahal pasal tersebut merupakan pasal yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Secara terang benderang Perjanjian yang dirancang oleh OFKM jelas tidak memberikan peluang sedikitpun kepada debitur untuk membela diri untuk menghindar dari pemenuhan klasula tersebut karena semua klausala tersebut semua sudah ditutup dengan beberapa kewajiban debitor untuk secara penuh memenuhi ketentuan tersebut.
Perhatikan salah satu kewajiban debitor yang diatur dalam pasal 10 ayat 8 yang menyebutkan “Memberi izin kepada kreditor untuk setiap saat memasuki tanah pekarangan dan bangunan , dimana diperkirakan atau diduga barang ditempatkan , disimpan dan atau dipakai , guna pemeriksaan dan pengujian atau pengambilan barang itu kembali tanpa atau dengan bantuan instansi yang berwenang. Komentar saya ketentuan tersebut berlebihan dan melanggar hak asasi manusia bahkan jelas-jelas mengabaikan keberadaan aparat hukum dan jelas bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara kita yang berdasar hukum,
Sudah saatnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut atau bisa ikut serta memantau isi perjanjian kredit yang bernuansa arogan, kejam dan tidak sesuai dengan kaidah atau norma hukum yang ada. Padahal suatu perjanjian yang benar dan efektif isinya harus seimbang antara hak dan kewajiban baik kreditor maupun debitor.
Seiring dengan kondisi hukum kita yang gencar-gencarnya disorot masyarakat maka tidak berlebih bila tulisan ini dapat menjadikan bahan renungan bagi para pejabat yang terkait hendaknya dapat melindungi rakyatnya yang sebagian besar tergolong “pas-pasan” dimana hanya bisa membeli barang dengan cara kredit yang kalau dihitung-hitung tidak murah dan menjadi obyek penderita manakala pembayaran angsuran mengalami keterlambatan dapat dipastikan mendapat perlakuan yang sinis dan nyinyir dari pihak OFKM padahal keterlambatan pembayaran angsuran itu termasuk manusiawi dan dikenakan sanksi denda lagi. OFKM seharusnya bijaksana dalam melakukan eksekusi penarikan barang yang dibiayai tersebut dengan mempertimbangkan keberadaan barang yang dibiayai masih ada serta alamat dan identitas debitor masih jelas dan belum berubah.
Sebagai akhir dari tulisan ini, Negara kita adalah Negara hukum maka hormati hukum yang berlaku jika ada sengketa hukum penyelesaiannya hendaklah jangan sepihak , harus ada musyawarah dari kedua belah pihak apabila tidak dicapai kesepakatan maka jalan terakhir adalah melalui jalur hukum dan dalam pasal 14 disebutkan bahwa perjanjian tersebut tunduk pada hukum Indonesia dan memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penyelesaian sengketa tersebut.
Saran penulis , bila anda yang sudah menjadi nasabah OFKM atau siapa saja yang mendapat perlakuan yang kurang nyaman dari OFKM atau diperlakukan semena-mena , penulis akan membantu secara moril maupun advis hukum serta membuka forum diskusi atau semacam curhat sehingga keberadan nasabah dapat dimanusiakan dan pengelola OFKM dapat sama-sama diuntungkan dan tidak saling merugikan satu sama lainnya.
By : ANANG PRASONGKO
Nasabah PPK No. 01 – 032 – 08 - 10440
Silahkan membaca juga di Blog saya ,
http://anangprasongko2008.blogspot.com



