SILAHKAN Isi Name , Website , Blog atau E-mail dan Massage Anda kemudian KLIK Shout !


ShoutMix chat widget

22 Desember 2009

PERJANJIAN KREDIT MOTOR “OTO” YANG AROGAN




Bila saja calon konsumen sebelum memutuskan untuk memilih pembiayaan untuk kredit motor di Oto Finanance Kredit Motor (OFKM) dan membaca beberapa klasula yang tertera di Perjanjian Pembiayaan Konsumen atau dikenal dengan Perjanjian Kredit maka dapat dipastikan calon konsumen tersebut dapat mengurungkan niatnya tersebut. Tulisan ini bermaksud untuk berbagi pengalaman kepada para calon konsumen yang berencana untuk membeli motor dengan cara bayar kredit dimana lembaga finance tersebut sebagai pemberi fasilitas kredit, karena begitu anda beli motor dengan cara kredit maka anda akan tunduk dengan perjanjian kredit tersebut.

Pengalaman penulis yang mengambil kredit motor di “OFKM” devisi kredit motor cabang Cempaka Putih yang hingga saat ini masih berjalan merasakan hal-hal yang kurang nyaman. Betapa tidak karena ada keterlambatan pembayaran angsuran saja para penagih menelpon terus sehingga telinga jadi risih. Padahal dengan keterlambatan pembayaran angsuran saya dikenakan denda biaya keterlambatan sehingga disini ada dua sanksi keterlambatan yaitu didenda dan “diganggu” penagih yang kadang bicara seenaknya tanpa menghiraukan perasaan orang lain.

Dalam perjanjian kredit yang bertajuk PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN sebanyak empat halaman dengan huruf (font) ukuran 8 point terkesan kecil sehingga kadang kita malas membacanya dalam perjanjian itu dilampirkan juga jadwal pembayaran angsuran dengan metode pembayaran In Arrear Fixed Payment.

Dalam perjanjian tersebut diatur 14 pasal ketentuan atau klausula-klasula yang menurut Penulis Arogan dan kejam , dimana semua klasula tersebut memberatkan konsumen atau debitur sehingga terkesan kreditur maunya menang sendiri dan tidak ada ruang satupun yang seimbang antara kreditur dan debitur.

Ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur itu terlihat jelas dalam klausula dari pasal 1 hingga pasal 13 perjanjian tersebut sehingga jelas-jelas dapat merugikan debitur padahal seharusnya antara debitur dan kreditur harus seimbang hak dan kewajibannya.

Dalam perjanjian tersebut debitur harus tepat waktu dalam membayar angsuran, namun dalam kenyataannya dan dalam perjalanan waktu seorang debitur kondisi keuangannya ada kalanya pasang surut apalagi bila orang tersebut pekerjaannya berwiraswasta atau usaha sendiri, sehingga keterlambatan pembayaran angsuran terkadang mengalami keterlambatan. Seharusnya kreditur bijaksana dan mengerti akan kondisi debitur yang penting barang yang dibiayainya masih ada dan identitas serta alamat masih ada dan jelas.

Tingkah laku penagih kadang berlebihan menghadapi debitur yang membayar angsuran dengan kategori “ Pernah atau Sering Terlambat”, Padahal aturan main memberikan sanksi denda dan bunga yang tidak sedikit dan saya yakin keterlambatan itu terjadi karena ada masalah keuangan tentunya. Bila tindakan penagih kepada debitor terkesan berlebihan maka dapat terjadi kemungkinan yang tidak diinginkan dan dapat membuat masalah baru yang mungkin terjadi seperti penghinaan kepada debitor atau bertindak represip seolah-olah penagih tersebut merasa bahwa tagihan tersebut miliknya dia, padahal penagih tersebut hanya melakukan tugas penagihan bukan melakukan perbuatan di luar penagihan yang seharusnya dilakukan secara ramah dan persuasif atau menghimbau.

Seharusnya Kreditor tidak perlu khawatir karena kewajiban debitor dalam pasal 10 ayat 9 sudah menyerahkan Kwitansi Asli Kosongan (Blanko) rangkap tiga dibubuhi materai dengan nama dan tandatangan debitor serta Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tembusan faktur. Kalau sudah begini apa yang dikhawatirkan kepada seorang debitor.

Pasal-pasal yang mengerikan dalam perjanjian tersebut seharusnya tidak perlu arogan dan sekejam itu walaupun dalam pasal 12 tentang Berakhirnya Perjanjian disebutkan adanya pengakhiran perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur dan dengan embel-embel para pihak setuju melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) atau BW. Padahal pasal 1266 KUHPerdata tersebut isinya adalah : “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim…”. Pertanyaannya mengapa pasal 1266 KUHPerdata yang penting itu harus dilepaskan padahal pasal tersebut merupakan pasal yang dapat melindungi kedua belah pihak.

Secara terang benderang Perjanjian yang dirancang oleh OFKM jelas tidak memberikan peluang sedikitpun kepada debitur untuk membela diri untuk menghindar dari pemenuhan klasula tersebut karena semua klausala tersebut semua sudah ditutup dengan beberapa kewajiban debitor untuk secara penuh memenuhi ketentuan tersebut.

Perhatikan salah satu kewajiban debitor yang diatur dalam pasal 10 ayat 8 yang menyebutkan “Memberi izin kepada kreditor untuk setiap saat memasuki tanah pekarangan dan bangunan , dimana diperkirakan atau diduga barang ditempatkan , disimpan dan atau dipakai , guna pemeriksaan dan pengujian atau pengambilan barang itu kembali tanpa atau dengan bantuan instansi yang berwenang. Komentar saya ketentuan tersebut berlebihan dan melanggar hak asasi manusia bahkan jelas-jelas mengabaikan keberadaan aparat hukum dan jelas bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara kita yang berdasar hukum,

Sudah saatnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut atau bisa ikut serta memantau isi perjanjian kredit yang bernuansa arogan, kejam dan tidak sesuai dengan kaidah atau norma hukum yang ada. Padahal suatu perjanjian yang benar dan efektif isinya harus seimbang antara hak dan kewajiban baik kreditor maupun debitor.

Seiring dengan kondisi hukum kita yang gencar-gencarnya disorot masyarakat maka tidak berlebih bila tulisan ini dapat menjadikan bahan renungan bagi para pejabat yang terkait hendaknya dapat melindungi rakyatnya yang sebagian besar tergolong “pas-pasan” dimana hanya bisa membeli barang dengan cara kredit yang kalau dihitung-hitung tidak murah dan menjadi obyek penderita manakala pembayaran angsuran mengalami keterlambatan dapat dipastikan mendapat perlakuan yang sinis dan nyinyir dari pihak OFKM padahal keterlambatan pembayaran angsuran itu termasuk manusiawi dan dikenakan sanksi denda lagi. OFKM seharusnya bijaksana dalam melakukan eksekusi penarikan barang yang dibiayai tersebut dengan mempertimbangkan keberadaan barang yang dibiayai masih ada serta alamat dan identitas debitor masih jelas dan belum berubah.

Sebagai akhir dari tulisan ini, Negara kita adalah Negara hukum maka hormati hukum yang berlaku jika ada sengketa hukum penyelesaiannya hendaklah jangan sepihak , harus ada musyawarah dari kedua belah pihak apabila tidak dicapai kesepakatan maka jalan terakhir adalah melalui jalur hukum dan dalam pasal 14 disebutkan bahwa perjanjian tersebut tunduk pada hukum Indonesia dan memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penyelesaian sengketa tersebut.

Saran penulis , bila anda yang sudah menjadi nasabah OFKM atau siapa saja yang mendapat perlakuan yang kurang nyaman dari OFKM atau diperlakukan semena-mena , penulis akan membantu secara moril maupun advis hukum serta membuka forum diskusi atau semacam curhat sehingga keberadan nasabah dapat dimanusiakan dan pengelola OFKM dapat sama-sama diuntungkan dan tidak saling merugikan satu sama lainnya.


By : ANANG PRASONGKO
Nasabah PPK No. 01 – 032 – 08 - 10440
Silahkan membaca juga di Blog saya ,
http://anangprasongko2008.blogspot.com

04 Oktober 2009

ANGGOTA DPR HARUS PUNYA WEBSITE ATAU BLOG

Idealnya eorang anggota DPR wajib memiliki website atau blog , dengan adanya blog tersebut seorang anggota DPR bisa menuliskan beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatannya selaku anggota DPR. Dengan demikian keberadaan blog ataupun website tersebut dapat dibaca maupun dikomentari oleh rakyat yang nota bene telah memilihnya.

Ah... mana sempat nulis blog atau website ... kalo tidak sempat ya minimal kegiatannya apa saja selama lima tahun... kalo rakyat pada tahu kegiatannya niscaya citra yang negatif tentang anggota DPR dapat diminimalisir.

Gimana setuju khan tentang hal di atas.... ya harus setuju dong, website atau blog yang teratur dengan tulisan anggota DPR yang rutin bisa jadi dapat meningkatkan pamor bagi anggota DPR itu sendiri... ya biar kelihatan kegiatannya gitu...


http://anangprasongko2008.blogspot.com

TUNJUKKAN KEMAMPUANMU ANGGOTA DPR

Para anggota DPR tgl 1 oktober 2009 telah dilantik , pesan aku :
1. Semoga jadi anggota DPR yang baik
2. Jangan Bolot (tidak mampu atau pura-pura tidak dengar aspirasi rakyat)
3. Jangan korupsi (kalau tidak mau disamakan dengan tikus yang suka mengerat)
4. Cukupkan gaji dan fasilitas yang anda terima, jangan menyalahgunakan kewenangan anda
5. Teriaklah yang kencang bila ada aspirasi yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat
6. DPR harus mampu bicara dan mendengar tanpa pernah mendengkur dalam sidang
7. Gedung DPR Jangan jadikan Panggung Sandiwara.

udah ah ,,, itu saja , mudah-mudahan cakap dan dapat membuat undang-undang yang berkualitas baik dari segi isi maupun kualitasnya.


http://anangprasongko2008.blogspot.com

26 Juni 2009

TIPS JAWAB SOAL UJIAN OPEN BOOK

Soal ujian open book pada salah satu mata kuliah hukum , biasanya termasuk kategori susah-susah gampang atau gampang-gampang susah. Gampangnya jawaban dapat dilihat di buku susahnya biasanya terbentur dengan waktu yang terbatas.

Perlu diingat , walaupun dengan membuka buku maka bila tidak menjawab dengan cepat dan tepat maka akan mengurangi nilai.

Kiat Jitu untuk menjawab soal dengan openbook maka yang perlu diperhatikan :
1. Pahami materi soal , baaca berulang kali biar jelas dan gamblang.
2. Jawablah dengan mengawali kata "Menurut saya..........." ini penting karena dengan pembuka kata tersebut membuktikan bahwa jawaban itu orisinil.
3. Bila diperlukan harus dengan kutipan pakar hukum , anda harus menjawab saya setuju atau tidak setuju dengan pendapat itu. Pendirian pendapat itu perlu.
4. Jawablah sesuai dengan pertanyaan yang ditanyakan dan berikan contoh yang aktual artinya anda dianggap memahami dan mengikuti perkembangan yang aktual.
5. Jawaban harus ditulis rapi dengan tinta yang jelas karena kalau tidak rapi kadang dosen malas memeriksa dan kasih nilai asal-asalan.
6. Jadi sistem openbook itu bukan berarti mencontek apa adanya , malah yang utama itu opini atau pendapat anda disertai dasar hukum atau kepustakaan yang relevan.

Dengan mengikuti langkah tersbut niscaya anda akan dapat Nilai A atau B .

Oke Selamat Belajar, jangan lupa dan jangan puas kalau IPK cuma 3

06 Maret 2009

DEMI CITRA PAN - ANGGOTA PAN "AHJ" DIPECAT


Senin (2 Maret 2009) KPK menunjukkan satu prestasi yang gemilang yaitu dengan berhasil menangkap tangan seorang anggota dewan dari komisi komisi lima yaitu AHJ dan seorang wanita dari instansi Dephub yang diduga melakukan tindak pidana korupsi , sebuah prestasi yang perlu diacungi jempol dan kita salut dengan kinerja KPK.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama atau dengan kata lain sangat singkat , ternyata Ketua PAN , Sutrisno Bachir dengan rasa kecewa dan responsip mengeluarkan dan mengumumkan keputusannya untuk memecat AHJ yang anggota PAN dari keanggotaannya sebagai kader PAN.

Pertimbangan atas keputusannya tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan disertai klausula apabila dikemudian hari ternyata AHJ ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka pihaknya akan merehabilitasi nama baik AHJ.

Kita maklum atas tindakan responsip ketua PAN tesebut mengingat selama ini PAN sering mengumandangkan Anti Korupsi dan selalu mengkritisi semua pihak yang berbuat korupsi untuk ditangani secara tuntas. Apalagi menjelang Pemilu yang sudah didekat mata sehingga putusan pemecatan dikeluarkan dengan harapan agar nama PAN tetap baik dimata masyarakat.

Pemecatan seharusnya didasarkan pada ketentuan yang ada , dan diakui bahwa menghadapi masalah ini merupakan dilema bagi pimpinan PAN , bila tidak ada pemecatan seolah melindungi anggotanya namun bila dilakukan pemecatan pasti menghadapi masalah hukum di kemudian hari karena AHJ masih diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Secara normatif memang ketentuan hukum menganut asas praduga tidak bersalah yaitu seseroang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan hakim yang menyatakan dia bersalah hingga terbitnya putusan pengadlan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dengan adanya asas tersebut mau tidak mau atau senang tidak senang kita harus menunggu proses pengadilan hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap termasuk menghargai terus upaya hukum yang ditempuh seperti banding , kasasi maupun Penijauan kembali, setelah jalan upaya hukum telah ditempuh maka orang tersebut telah dapat dinyatakan bersalah.

Jadi keputusan ketua PAN tentang pemecatan tersebut memang terlalu dini dan dapat memicu kontroversi , memang kalau mau aman maka sebaiknya menunggu proses hukum berjalan kemudian baru dikeluarkan keputusan pemecatan tersebut, dan patut juga dihargai jasa-jasa AHJ selaku anggota PAN , keputusan pemecatan anggota tersebut dapat menimbulkan preseden buruk di internal partai tersebut.

Sebagai Konsekuensi logis dengan adanya pemecatan anggota PAN tersebut maka secara otomatis pencalonan anggota legsilatif AHJ akan dapat dianulir karena sudah tidak menjadi anggota PAN.lagi,

Memang secara Faktual dengan tertangkapnya anggota PAN yaitu AHJ yang duduk di komisi Lima yang telah diduga melakukan tindak pidana korupsi apalagi tertangkap tangan dengan bukti-bukti yang ada maka hal ini jelas dapat merusak nama baik PAN dan masyarakat calon pemilih juga akan berfikir ulang untuk memilih PAN , padahal kalau difikir jernih bila memang program PAN yang ditawarkan berupa program yang baik dan logis dapat dilaksanakan maka PAN tidak perlu khawatir akan ulah anggotanya yang berbuat tercela tersebut.

Sebuah keputusan pemecatan yang dilakukan secara emosional dapat memberikan dampak yang kurang baik, padahal kalau kita berlindung pada asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan segala sesuatunya pada mekanisme hukum maka semua pihak akan diuntungkan dan tidak menimbulkan masalah baru.

Ambil hikmah dibalik pemecatan anggota PAN , dan ingat partai politik yang baik dan dan laku dijual kepada masayarakat pemilihnya adalah paratai yang mampu menegakkan dan menghargai mekanisme hukum yang berlaku dan biarlah proses hukum yang akan berbicara dan memutuskannya apakah seseorang bersalah atau tidak. Biarlah Opini atau polemik berembus , namun bila semua bermuara pada hukum yang berlaku maka semua itu akan terkalahkan.



6 MARET 2009
http://anangprasongko2008.blogspot.com








25 Februari 2009

AKHIRNYA JABATAN UNTUK KEMAS DIBATALKAN

Akhirnya jabatan untuk Keimas Yahya (mantan jampidsus kejagung) dibatalkan, sebuah keputusan yang arif dan bijaksana. Hal itu pertanda bahwa Kajagung masih mau mendengar suara dari rakyat dan berbahagialah para jaksa karir yang masih terus mengabdi berarti peluang untuk meraih jabatan penting di kejagung dapat terbuka lebar.

Sudah tidak ada tempat bagi mereka yang tercela dapat menduduki jabatan strategis, maka ciptakan preseden yang baik yaitu hanya yang berprestasi dan tidak tercela yang dapat menduduki jabatan strategis. Akses publik yang mudah untuk memberikan masukan merupakan tolok ukur untuk mengukur kinerja sebuah lembaga pemerintah. Maka bila salah mengangkat seseorang untuk menduduki jabatan strategis maka akan timbul hujan kritik yang konstruktif untuk menggagalkan seorang yang "Kuat" tapi tercela dan Kajagung sudah membuktikan bahwa adanya hujan kritik dari publik maka dibatalkan jabatan yang akan diemban oleh Keimas Yahya "Koncone" Arthalita Suryani.

Jadi dengan adanya pembatalan jabatan yang akan diberikan kepada Kemas Yahya maka tumbanglah dia sebagai orang yang dianggap "Kuat" Maka sudah saatnya Kejaksaan Agung akan diisi orang yang Kredibel, Jujur dan Tidak tercela.

Mudah-mudahan pembatalan ini merupakan secercah harapan bagi mereka yang kredibel, jujur dan tidak tercela untuk diberi kesempatan menjabat di jabatan yang strategis.

25 Februari 2009

23 Februari 2009

Kemas Yahya Yang Kuat


Kemas Yahya ternyata kuat dan kuat , buktinya masih diberi jabatan oleh Bossnya Pak Kajagung, menurut aku kenapa masih diberi jabatan lagi, padahal secara moral Pak Kemas sudah mencoreng muka lembaga Kejaksaan Agung, walau secara hukum belum atau tidak ada vonis untuk Pak Kemas, tapi vonis sosial dari masyarakat sudah menempel yang sifatnya negatif.

Mari kita tengok lagi Kutipan dari Kompas - Rabu, 11 Juni 2008 yang isinya sebagai berikut :
Tak hanya rekaman percakapan Urip Tri Gunawan dengan Artalyta Suryani saja yang diputar di Pengadilan Tipikor. KPK ternyata juga menyadap percakapan telepon antara Kemas Yahya Rahman yang ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Artalyta.

Inilah percakapan antara Kemas dengan Artalyta pada tanggal 1 Maret 2008 atau sehari sebelum Urip tertangkap.

Artalyta Suryani (AS) : Halo....
Kemas Yahya Rahman (KYR) : Halo
AS : Ya siap
KYR : Sudah dengar pernyataan saya? he-he-he..
AS : Its good, very good
KYR : Jadi tugas saya sudah selesai, he-he-he..
AS : Siap, tinggal...
KYR : Sudah jelas, itu gamblang, tidak ada permasalahan lagi.
AS : Bagus itu
KYR : Tapi saya dicaci maki, sudah baca (koran) Rakyat Merdeka nggak?
AS : Aah, Rakyat Merdeka mah nggak usah dibaca.
KYR : Bukan, saya mau dicopot, ha-ha-ha. Jadi gitu ya
AS : Sama ini Bang, Saya mau infokan.
KYR : Yang mana?
AS : Masalah si Joker
KYR : Oh nanti, nanti, nanti
AS : Oh ngak, itu kan saya perlu jelasin Bang,
KYR : Nanti, nanti, nanti, tenang aja
AS : Hari Selasa saya mau ke situ
KYR : Nggak usah, nggak usah. Itu gampang itu. Nanti..nanti. Saya sudah bicarakan dan sudah ada pesan dari sana. Kita...

AS: Iya, sudah
KYR: Sudah sampai itu
AS: Iya, tapi begini Bang.
KYR: Jadi gini..gini.. . Ini sudah terlanjur kita umumkan. Ada alasan lainnya jadi sudah ada dalam perencanaan.
(persda network/yuli sulistyawan)

Kalau sudah begini rakyat kecewa, tapi kecewa tinggal kecewa
memang antara harapan dan kenyataan tidak pernah menyatu yaa....

23 Februari 2009